Kornas MP BPJS Tolak Usulan DJSN untuk Menaikkan Iuran BPJS
jpnn.com, JAKARTA - Belum lama ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyodorkan usulan kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan diprediksi defisit Rp 28 triliun. Berbagai persoalan yang menyebabkan defisit keuangan mulai dari maraknya klaim fiktif dari banyak klinik dan rumah sakit, hingga tunggakan iuran peserta.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto, Rabu (14/8) secara tegas menolak usulan DJSN tersebut.
Menurut Hery, saat ini data peserta BPJS kesehatan mencapai 223.347.554 orang, dengan klasifikasi 133.934.008 orang (PBI APBN-APBD), 17.536.732 orang (PPU-PN), 34.129.984 orang (PPU-BU), 32.588.888 orang (PBPU-mandiri), dan 5.157.942 orang (bukan pekerja).
"Jumlah terbesar adalah peserta PBI APBN-APBD yang tembus 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan. Dan peserta PBI ini juga yang paling banyak memanfaatkan klaim BPJS Kesehatan, mereka termasuk fakir miskin namun sayangnya pihak pemerintah banyak yang tidak tepat sasaran dalam menentukan peserta PBI,” kata Hery Susanto.
Ia menjelaskan mestinya DJSN fokus pada besaran kenaikan iuran PBI bukan mendetail pada iuran BPJS Kesehatan non PBI. Peserta ini merupakan golongan peserta yang pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah baik pusat dan daerah.
"Tugas DJSN itu salah satunya mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran BPJS, apalagi Angger itu kan DJSN dari unsur tokoh/ahli mestinya lihat fakta di masyarakat secara jelas," katanya.
Hery Susanto menegaskan mayoritas warga banyak menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dalam sebuah polling dari salah satu media dijelaskan bahwa 61% mayoritas warga menolak kenaikan iuran itu. Hanya 39% yang menerima itupun dengan catatan harus ada perbaikan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
Mestinya perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kemampuan peserta di masa yang akan datang. Setidaknya, dalam kurun waktu satu sampai dua tahun ke depan.