Korsel Menghibahkan 26 Ribu Masker, Bea Cukai Memberi Kemudahan dan Fasilitas Fiskal
jpnn.com, JAKARTA - Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah RI melalui Bea Cukai kembali melakukan terobosan dengan memberikan fasilitas fiskal dan mempercepat setiap proses pengeluaran barang impor dalam rangka penanganan virus corona.
Sebanyak 26 ribu masker hibah dari Pemerintah Provinsi Gyeongnam, Korea Selatan, diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rencananya masker bedah ini akan didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui Pemprov Jatim.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Muhamad Purwantoro mengatakan impor barang yang dilakukan oleh pemerintah daerah berupa hibah dan digunakan untuk penanggulangan Covid-19 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
Menurutnya, terhadap barang impor tersebut juga diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta dikecualikan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
“Kegiatan percepatan impor serta pembebeasan BM serta pengecualian dari PPnBM dan PPh Pasal 22 merupakan respons cepat tanggap Bea Cukai dalam membantu penanggulangan Covid-19 yang terjadi khususnya di wilayah Jawa Timur meskipun dalam kondisi PPKM," ujar Purwantoro.
Dia menambahkanb Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran impor barang hibah tersebut yang pemasukannya melalui pelabuhan Tanjung Perak.
Menurutnya, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah mempercepat proses pemeriksaan barang hibah ini, sehingga dapat segera dikeluarkan dari pelabuhan untuk digunakan sebagaimana mestinya.