Korsel Perpanjang Pencarian Korban Oryong 501
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan pihak Korea Selatan (Korsel), Rusia dan Amerika Serikat terkait tenggelamnya kapal pencari ikan Oryong 501 di Laut Bering. Pertemuan akan membahas tentang batas waktu pencarian korban kapal itu.
Plh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Muhammad Lalu Iqbal mengatakan bahwa pihak Korsel sebagai negara asal Oryong 501 sebenarnya hanya memiliki kewajiban untuk lakukan pencarian selama tiga hari saja.
"Tapi karena adanya kendala cuaca, mereka (Korsel) putuskan untuk perpanjang. Dan keputusan itu akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak berkepentingan," kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/10).
Sejauh ini, 17 dari 35 WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal naas itu sudah ditemukan. Sayangnya, hanya tiga orang yang masih hidup. Sementara, 18 orang WNI lainnya masih dalam proses pencarian.
Selain itu, lanjutnya, pihak Korsel juga memutuskan untuk memperluas area dan menambah armada pencarian "Untuk pencarian juga diperluas. Sekarang menggunakan 15 kapal dan 1 pesawat, dari sebelumnya cuma 5 kapal," paparnya.
Saat mendampingi Presiden Joko Widodo lawatan ke Korsel, Menlu Retno Marsudi sempat bertemu dengan pihak
Sajo Industries, pemilik Oryong 501. Retno menuntut agar ABK WNI baik yang hidup maupun tidak agar diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
"Beliau juga minta jenazah segera dipulangkan dan hak-hak keluarga korban dipenuhi," pungkas Iqbal. (dil/jpnn)