Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korsel Tambah Jam Kerja Maksimal Jadi Sebegini

Selasa, 14 Maret 2023 – 23:56 WIB
Korsel Tambah Jam Kerja Maksimal Jadi Sebegini - JPNN.COM
Presiden terpilih Korea Selatan Yoon Suk-yeol bakal dilantik di Seoul pada Selasa (10/5) mendatang. Foto: JUNG YEON-JE / POOL / AFP

jpnn.com, SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa memerintahkan peninjauan kembali undang-undang sistem kerja maksimum 52 jam sepekan dengan memberikan perhatian khusus kepada generasi muda.

Menurut Kantor Kepresidenan, usulan Yoon untuk peninjauan kembali itu muncul karena sejumlah bisnis mengeluhkan kesulitan memenuhi tenggat waktu akibat sistem kerja 52 jam sepekan.

Kementerian ketenagakerjaan pekan lalu telah mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang membuat perusahaan dibolehkan menaikkan jam kerja maksimum menjadi 69 jam sepekan, namun tetap mempertahankan sistem kerja rata-rata mingguan 52 jam.

RUU itu sudah memasuki tahap uji publik sebelum dikirimkan kepada Majelis Nasional agar disetujui pada Juni-Juli.

"Meninjau kembali hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU ini serta berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan berbagai pandangan para buruh, dan terutama pendapat generasi MZ, yang disampaikan selama masa peninjauan di tingkat legislatif,” ujar Yoon seperti dikutip sekretaris presiden senior untuk urusan pers Kim Eun-hye.

Generasi MZ merupakan istilah di Korea yang mengacu kepada milenial dan Generasi Z.

Perdana Menteri Han Duck-soo mengatakan kepada wartawan bahwa instruksi Yoon bukan untuk mempertimbangkan kembali undang-undangan pengaturan waktu kerja.

"Tidak ada yang berubah sehingga bisa dikatakan RUU ini sangat membantu anak-anak muda dan generasi MZ," kata Han.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa memerintahkan peninjauan kembali undang-undang sistem kerja maksimum 52 jam sepekan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close