Korupsi APBD Bengkulu Rp20 M
jpnn.com - JAKARTA – Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut kerugian negara dalam kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu. Bahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkara kasus itu akan segera rampung. Dengan begitu, berkas perkara tersangka Agusrin Maryono Najamudin akan segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Sehingga, Agusrin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, bakal segera dimeja hijaukan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Marwan Effendy pada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (03/02) menjelaskan, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 20 M.
Kendati para pejabat yang terseret kasus ini sudah berupaya untuk mengembalikan uang sebesar dugaan kerugian negara, namun hal itu menurut Marwan tidak terlalu mempengaruhi terhadap pemeriksaan. Artinya, pihak Kejagung tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ''Bagi kami, hal itu tidak menjadi soal. Malah saya suruh untuk mencari kasus dugaan kerugian negara yang lain, biar kami cepat menindaklanjutinya,'' katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Provinsi Bengkulu tahun 2006 lalu. Dimana, pihak BPK menemukan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil pajak senilai Rp 21,3 M. Dalam perkara ini, Kepala Dispenda Pemprop Bengkulu, Chairuddin, pun telah menjalani persidangan.(sid/JPNN)