Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/12).
Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ahmad Taufik mengenai penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.