Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 15 Desember 2023 – 11:49 WIB
Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag Mangkir dari Panggilan KPK - JPNN.COM
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/12).

Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ahmad Taufik mengenai penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," katanya.

Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Irjen Kemenag sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News