Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar
Selasa, 13 Juli 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi pemadam kebakaran Otorita Batam dengan terdakwa gubernur Kepri Nonaktif, Ismeth Abdullah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek damkar tahun 2004-2005 mencapai Rp 5,4 miliar. Menurut Prahoro, disposisi dari Ismeth Abdullah merupakan awal dari pelanggaran dalam proyek pengadaan damkar. Prahoro membeberkan, awal pelanggaran dalam proyek damkar Batam karena adanya pertemuan antara bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, dengan Ismeth Abdullah. “Penyimpangannya karena PT Satal pernah mengajukan penawaran ke Ketua OB, dan Ketua OB mengeluarkan disposisi,” ujar Prahoro saat bersaksi pada persidangan atas Ismeth Abdullah di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).
Prahoro yang beberapa kali dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK itu membeberkan, pelanggaran juga terjadi karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan bahkan khusus proyek 2005 barang sudah dikirim sebelum proses lelang dilakukan. “Untuk pengadaan dua damkar yang 2005, Daud pernah kirim surat ke Otorita Batam. Isi suratnya, barang sudah dikirim tetapi proses lelang belakangan,” urainya.
Menurut Prahoro, total kerugian dalam proyek pembelian enam unit damkar OB dari proyek 2004 dan 2005 itu sebesar Rp 5,4 miliar. Rinciannya, untuk pembelian empat unit damkar Morita type ME-5 tahun 2004 dengan nilai kontrak Rp 7,091 miliar, sementara dari hitungan BPKP nilai kontrak sebenarnya hanya Rp 4,4 miliar. “Sehingga terjadi kemahalan Rp 2,6 miliar,” sebutnya.
JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Pukul Borneo FC, Madura United Jumpa Persib Bandung di Final Liga 1
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:06 WIB - Seleb
Tumbang Sebelum Isi Acara, Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:24 WIB - Hukum
Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:46 WIB - Bali Terkini
Elon Musk Uji Starlink di Denpasar Bali, Buka Kemungkinan Investasi
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:54 WIB - Sosial
Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 – 20:33 WIB