Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar
Selasa, 13 Juli 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi pemadam kebakaran Otorita Batam dengan terdakwa gubernur Kepri Nonaktif, Ismeth Abdullah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek damkar tahun 2004-2005 mencapai Rp 5,4 miliar. Menurut Prahoro, disposisi dari Ismeth Abdullah merupakan awal dari pelanggaran dalam proyek pengadaan damkar. Prahoro membeberkan, awal pelanggaran dalam proyek damkar Batam karena adanya pertemuan antara bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, dengan Ismeth Abdullah. “Penyimpangannya karena PT Satal pernah mengajukan penawaran ke Ketua OB, dan Ketua OB mengeluarkan disposisi,” ujar Prahoro saat bersaksi pada persidangan atas Ismeth Abdullah di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).
Prahoro yang beberapa kali dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK itu membeberkan, pelanggaran juga terjadi karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan bahkan khusus proyek 2005 barang sudah dikirim sebelum proses lelang dilakukan. “Untuk pengadaan dua damkar yang 2005, Daud pernah kirim surat ke Otorita Batam. Isi suratnya, barang sudah dikirim tetapi proses lelang belakangan,” urainya.
Menurut Prahoro, total kerugian dalam proyek pembelian enam unit damkar OB dari proyek 2004 dan 2005 itu sebesar Rp 5,4 miliar. Rinciannya, untuk pembelian empat unit damkar Morita type ME-5 tahun 2004 dengan nilai kontrak Rp 7,091 miliar, sementara dari hitungan BPKP nilai kontrak sebenarnya hanya Rp 4,4 miliar. “Sehingga terjadi kemahalan Rp 2,6 miliar,” sebutnya.
JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kamis, 28 November 2024 – 19:08 WIB - Hukum
Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB - Humaniora
Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
Kamis, 28 November 2024 – 17:38 WIB - Hukum
KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
Kamis, 28 November 2024 – 17:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Sepak Bola
Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 13:54 WIB - Pilkada
Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Kamis, 28 November 2024 – 13:46 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Pilkada
Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
Kamis, 28 November 2024 – 17:23 WIB