Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar

Selasa, 13 Juli 2010 – 02:02 WIB
Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar - JPNN.COM
JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi pemadam kebakaran Otorita Batam dengan terdakwa gubernur Kepri Nonaktif, Ismeth Abdullah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek damkar tahun 2004-2005 mencapai Rp 5,4 miliar. Menurut Prahoro, disposisi dari Ismeth Abdullah merupakan awal dari pelanggaran dalam proyek pengadaan damkar.

Prahoro membeberkan, awal pelanggaran dalam proyek damkar Batam karena adanya pertemuan antara bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, dengan Ismeth Abdullah. “Penyimpangannya karena PT Satal pernah mengajukan penawaran ke Ketua OB, dan Ketua OB mengeluarkan disposisi,” ujar Prahoro saat bersaksi pada persidangan atas Ismeth Abdullah di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).

Prahoro yang beberapa kali dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK itu membeberkan, pelanggaran juga terjadi karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan bahkan khusus proyek 2005 barang sudah dikirim sebelum proses lelang dilakukan. “Untuk pengadaan dua damkar yang 2005, Daud pernah kirim surat ke Otorita Batam. Isi suratnya, barang sudah dikirim tetapi proses lelang belakangan,” urainya.

Menurut Prahoro, total kerugian dalam proyek pembelian enam unit damkar OB dari proyek 2004 dan 2005 itu sebesar Rp 5,4 miliar. Rinciannya, untuk pembelian empat unit damkar Morita type ME-5 tahun 2004 dengan nilai kontrak Rp 7,091 miliar, sementara dari hitungan BPKP nilai kontrak sebenarnya hanya Rp 4,4 miliar. “Sehingga terjadi kemahalan Rp 2,6 miliar,” sebutnya.

JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close