Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijemput Warga dari Rumahnya
“Hingga 5 Januari 2018, kepala desa membacakan surat pernyataan yang disaksikan oleh masyarakat menyatakan bahwa dana sekitar Rp584 juta dipakai buat kepentingan pribadi. Surat pernyataan tersebut sudah disampaikan ke Camat dan ke BPD Ella Hulu,” terangnya.
Setelah ada surat pernyataan pengakuan dan pengunduran diri, masyarakat juga belum puas, sehingga melaporkan kepala desa ke Tipikor Polres Melawi.
“Tipikor dua minggu lalu sudah turun ke lapangan selama tiga hari. Namun kami masih menunggu perkembangannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi, Junaidi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, surat pernyataan tersebut sudah masuk ke pihaknya.
“Kami juga sudah sampaikan ke Bupati untuk tindak lanjut pemberhentian kepala desa tersebut,” terangnya.
Sedangkan terkait dugaan korupsi penggunaan DD yang dilakukan kepala desa bersangkutan, Junaidi mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh pihak Inspektorat Melawi.
“Meskipun sudah dilaporkan ke Polres Melawi, yang menghitung kerugiannya tetap saja inspektorat. Jadi, inspektoratlah yang mengetahui berapa kerugian negara disitu,” ulasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Syamsul Bakri membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga Ella Hulu.