Korupsi Dana Desa, Pj Kades Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 15 September 2022 – 09:42 WIB
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU. (antara/jpnn)