Korupsi Dana Desa Rp 589 Juta, yang Bisa Disita Rp 65 Juta
Selain itu, korupsi ADD 2013 untuk Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong dengan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Penyidik Unit Tipikor Polres Kukar menetapkan Hendra, kepala desa saat itu sebagai tersangka.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kukar Irfan Prananta mengatakan, dari hasil audit di sejumlah penggunaan ADD dan DD, menurutnya banyak ditemukan penyalahgunaan. Hal itu terjadi karena kurangnya pengetahuan perangkat desa dalam menggunakan anggaran tersebut.
Namun sebagian lagi, ada yang terindikasi sengaja melakukan penyimpangan. Di antaranya adalah dengan modus melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) ke luar kota dengan tujuan melakukan penyerapan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, kata Irfan, juga ada yang dengan sengaja memindahkan ADD dan DD ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi kepala desa atau aparat desa. Padahal hal tersebut menurutnya sudah melanggar ketentuan.
“Ada juga yang sengaja mengalihkan atau mengubah program rencana penggunaan ADD maupun DD tanpa melalui prosedur. Misalnya tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” paparnya.
Ia mengharapkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa membina secara maksimal para perangkat desa untuk mengantisipasi atau meminimalisasi terjadinya penyimpangan tersebut.
“Ironi sekali karena rata-rata yang kami lakukan audit ada terdapat penyimpangan atau kesalahan dalam penggunaan ADD maupun DD. Faktornya ada yang memang kurang pengetahuan. Ada juga yang karena terindikasi disengaja,” tutup Irfan. (qi/rom/k18)