Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda
jpnn.com, SERANG - YS (43), mantan kepala desa Kepandean periode 2012-2018 ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan YS telah melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp 500 juta lebih.
Polisi mengamankan tersangka pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu.
“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adi Kusuma dan Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/10).
Shinto Silitonga mengatakan uang negara itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua istri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang dana desa untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan kepala desa, dan Laporan Realisasi Anggaran.