Korupsi Dana Haji, KPK Jadikan SDA Pintu Masuk
jpnn.com - BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Sejauh ini di kasus tersebut KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan belum ada tersangka lain selain SDA. Sebab, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu belum diperiksa pada kasus ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saya belum bisa menyimpulkan apa ada tersangka baru atau tidak sebelum Pak SDA diperiksa," ujar Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).
Meski demikian, Abraham memastikan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu dengan sendirinya akan terungkap setelah SDA diperiksa penyidik KPK.
Sempat beredar informasi ada anggota DPR yang juga turut bermain dalam proses anggaran, cathering, dan kuota jemaah haji di kasus itu. Mereka pun disinyalir mendapat jatah kuota haji. Saat dikonfirmasi, Abraham mengaku belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
"Nanti baru bisa disimpulkan setelah Pak SDA diperiksa. Sekarang belum bisa disimpulkan," sambungnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.