Korupsi Dana Komite Rp 1,8 Miliar, Mantan Kepala Sekolah di NTT Jadi Tersangka
‘Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta,” kata Andre.
Sementara tersangka berinisial WD yang seorang bendahara, diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya itu, beberapa guru dan PNS di sekolah tersebut juga mendapatkan bagian sebesar Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut adalah untuk pembayaran Kesra.
Kapolres mengatakan bahwa baik HGR maupun WD saat ini sudah ditahan, dan sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.
“Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU,” ujar dia.(antara/jpnn)