Korupsi di Kemendiknas Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar
Selasa, 22 Januari 2013 – 05:58 WIB
Sofyan akhirnya ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di KPK. Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)