Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi di Kemenlu, Sudjadnan Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2014 – 13:01 WIB
Korupsi di Kemenlu, Sudjadnan Dituntut 3 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudjadnan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6).

Jaksa juga menuntut Sudjadnan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Selain itu, jaksa menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah keputusan tetap maka harta disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

"Kalau harta tidak cukup pidana penjara tiga bulan," ujar Sri.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai perbuatan Sudjadnan tidak sejalan dengan program pemerintah dan masyarakat Indonesia yang bersinggungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Sudjadnan bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, telah berjasa meningkatkan citra Indonesia di mata dunia internasional dengan sukses menyelenggarakan 17 Konferensi Internasional.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News