Korupsi di Korlantas Polri Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Senin, 03 Desember 2012 – 21:42 WIB
Dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa Djoko yang menandatangani surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya timbul kerugian negara.
Atas perbuatan Djoko tersebut, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn)