Korupsi di PT Bukit Asam Naik ke Penyidikan
Jampidsus Masih Belum Umumkan TersangkaJumat, 05 Maret 2010 – 19:13 WIB
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Lampung tersebut menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN itu. Meski demikian, Marwan tidak menjelaskan kepastian nominal dugaan kerugian yang ditimbulkan terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara tahun anggaran 2009 tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa dugaan korupsinya sudah kuat. Pasalnya, pengadaan floating crane dilakukan dengan penunjukan langsung, padahal sesuai aturan pengadaan di atas Rp100 juta harus melalui proses tender. “Tapi yang jelas itu sudah fixed (pasti). Itu sudah diangkat ke penyidikan,” tukas Marwan.