Korupsi Di Sekretariat Kepresidenan
3 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Fire Alarm dan ACJumat, 12 September 2008 – 10:58 WIB
Kasus korupsi itu bermula ketika pada 2004 Setpres mengganti AC di gedung eks Bina Graha dan perkantoran Setpres. Selain itu, terdapat pengadaan dan pemasangan fire alarm di Istana Negara dan di gedung eks Bina Graha. Pengadaan dilakukan dengan dana dari APBN melalui Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Surat
Keputusan Otorisasi Rutin (SKOR) Menkeu untuk tahun anggaran tertentu pada Setpres.
Namun, proses lelang dan penunjukan langsung dalam kegiatan tersebut ternyata hanya formalitas. Hal itu terlihat dari tidak adanya pengumuman lelang melalui media massa. Karena itu, proses tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadaan dan pemasangan fire alarm di Istana Negara dan Bina Graha ternyata tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,1 miliar. Kontrak yang seharusnya dikerjakan PT Indosil Multi Pratama ternyata dikerjakan PT Panggon Waja Utama dengan hanya menghabiskan biaya Rp 1,5 miliar. (fal/agm)