Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi IMB Seret Pejabat Cilegon ke Penjara

Selasa, 02 Desember 2014 – 10:52 WIB
Korupsi IMB Seret Pejabat Cilegon ke Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - CILEGON - Firman Antardian, mantan Kabid Perizinan Dinas Tata Kota Cilegon resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Firman yang kini menjabat Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Cilegon mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Kalitimbang, Cibeber, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) senilai Rp100 juta.

Pantauan Radar Banten (Grup JPNN.com), Firman digiring ke Lapas menggunakan mobil tahanan Kejari Cilegon, sekira pukul 15.00 WIB. Terlihat bersama Firman, Kepala Bidang Hukum Setda Pemkot Cilegon, Sulhi, serta sejumlah staf Kejari Cilegon.

Saat itu Firman mengenakan pakaian batik hijau, celana blue jins dan sepatu berwarna biru. Firman terlihat santai masuk ke ruang pemeriksaan tahanan di Lapas Cilegon.

Namun saat pengurusan administrasi dilakukan, pihak Lapas mendapati berkas penahanan Firman tidak lengkap. Yakni tidak terlampir surat keterangan kesehatan dari tersangka.

“Petugas kami mendapati berkas pelimpahan tersangka tidak lengkap. Karenanya pihak Kejari kami minta untuk melengkapinya,” ujar Kepala Lapas Cilegon Hendro Susilo.

Mendapati berkas tidak lengkap, Kejari Cilegon kemudian membawa Firman ke RSUD Cilegon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Firman kembali ke Lapas sekira pukul 16.30 WIB.

“Berkas kesehatan setiap penghuni baru di Lapas itu wajib hukumnya. Karenanya kami tidak bisa menerima pelimpahan tahanan apabila tidak ada dokumen kesehatan,” terangnya.

CILEGON - Firman Antardian, mantan Kabid Perizinan Dinas Tata Kota Cilegon resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Firman yang kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News