Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Senin, 08 Februari 2010 – 20:47 WIB
Karenanya Kejaksaan menganggap tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dan unsur kerugian negara. Dia menjelaskan, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan ada dugaan tindak korupsi. Temuan BPKP negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar. “Tetapi setelah diperiksa, uang masih utuh dalam brankas. Memang ada penyalahgunaan tetapi tidak memperkaya diri karena uang masih utuh,” katanya lagi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), berpandangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya. "Pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah.
Jika kejaksaan sudah tidak mampu menangani kasus KBRI Thailand itu, ICW justru menyarankan agar diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menanganinya.