Sebenarnya, lanjut Kajari Edhi Nursapto, seluruh dana tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas Negara, tapi tidak berarti menghapus perbuatannya. "Kalau dikembalikan tidak berarti menghapus perbuatannya sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Kajari. Karena itu, tambah Kajari, yang dikejar sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum. "Itu yang kita kejar sekarang. Kalau kerugian negaranya seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa," tambahnya. (ulo/nan)
MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan