Korupsi Masih Marak, Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Rabu, 01 Desember 2010 – 12:21 WIB
Sebenarnya, kata SBY, berdasarkan survei rutin setiap tahun terhadap indeks pemberantasan korupsi yang dilakukan kalangan transparansi internasional, Indonesia terus menunjukkan hal positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun demikian, Indonesia belum bisa berpuas hati, mengingat korupsi tetap saja masih marak terjadi.
"Tahun 2004 nilai kita adalah 2. Sedangkan tahun 2010, secara sistematis naik menjadi 2,8. (Nilai) 2,8 ini adalah nilai tertinggi pemberantasan korupsi dalam sejarah Indonesia. Tapi kita belum puas. Harus terus kita tingkatkan, sehingga Indonesia bisa tergolong sebagai negara korupsi terendah," tutur SBY.
Karena itu, kata SBY pula, pemerintah telah mengeluarkan berbagai Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi. Begitu pula katanya, dengan hadirnya UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 3 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Negara, UU 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, serta banyak regulasi hukum lainnya.