Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun
Jumat, 17 Juni 2011 – 00:17 WIB
JPU juga merincikan aliran uang dari proyek itu. Di antaranya sebesar Rp 19,84 miliar mengalir ke PT Lasindo, sebesar Rp 100 juta mengalir ke Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar Camsyah, Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Mulyono Machasi mendapat USD 2500 dan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal mendapat Rp 300 juta.
Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan pertama Musfar diancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Musfar yang ditemui usai persidangan menhyatakan, PT Lasindo merupakan agen tunggal mesin jahit JITU. Pria asal Sumatera Barat itu juga membnantah jika ada penggelembungan harga mesin jahit dari China itu. (gel/ara/jpnn)