Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
Kerugian Negaranya Sudah Rp 3,8 MiliarRabu, 17 November 2010 – 22:22 WIB
Yang pasti, lanjut Bibit, KPK telah mengantongi angka kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 9,48 miliar itu. "Sejauh ini kerugian negaranya Rp 3,8 miliar," sebut Bibit.
Seperti diketahui, awal pekan ini KPK telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi APBD dan dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nias ke penyidikan. Pelaksana tugas (plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri wibisono, mengungkapkan, kasus itu telah menyeret Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka.
Oleh KPK, Binahati dijerat dengan sejumlah pasal antara lain pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemb Korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(ara/jpnn)