Korupsi Penjualan Tiket hingga Miliaran, Kejagung Jebloskan Pejabat Merpati ke Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Sales Ticketing Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines Rucie Novihari, tersangka korupsi penjualan tiket pesawat di PT MNA di Distrik Jakarta 2009-2012 dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Selasa (17/11).
Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama mulai 17 November hingga 6 Desember 2015.
"Penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan nomor: Print-96/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 17 November 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (17/11).
Sebelum ditahan, Rucie lebih dulu diperiksa. Rucie dicecar soal tugas dan kewenangannya selaku Chief Ticketing Distrik Jakarta PT MNA.
Penyidik juga mencecar kronologis dugaan pengelolaan beberapa uang pemasukan hasil penjualan tiket di PT MNA di Distrik Jakarta yang tidak disetorkan. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 12,7 miliar," ujar Amir.
Kasus ini menjerat sejumlah tersangka. Yakni, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA Hendro Cahyono, mantan Administration dan Account Manager Distrik Jakarta PT MNA Bambang Prajoko. Kemudian, Rucie serta Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto. (boy/jpnn)