Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh menyoroti sejumlah pemberitaan di media soal dicabutnya permohonan banding Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Padahal, sehari pascaputusan PTUN yang objek gugatannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dibacakan, juru bicara MK menyampaikan pada publik bahwa delapan hakim Mahkamah Konstitusi mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Ternyata saat berakhirnya masa pengajuan banding, hanya Anwar Usman yang mengajukan. Pengajuan itu kemudian dicabut olehnya,” ujar Ridwan dalam siaran persnya, Kamis (26/12).
Aktivis yang juga merupakan advokat dari Peradi itu menegaskan bahwa pencabutan bandin Anwar Usman membuat putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.
“Untuk memahami hal itu, kita harus membaca putusan PTUN secara utuh” bebernya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam pokok perkara, hakim PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Di antaranya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, dan mewajibkan Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
“Putusan itu juga mengabulkan permohonan penguggat untuk dipulihkan nama baiknya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.