Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Oktober 2011 – 06:21 WIB
Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang perjalanan dinas. Mereka dianggap berperan terhadap bocornya dana dan verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

 

"Ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jumat (21/10). Tiga pegawai itu adalah Kepala Bagian Keuangan Biro Umum KLH Amat Sukur, Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH Sulaiman, dan mantan Asisten Departemen Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi 2 Biro Umum KLH Puji Hastuti. Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

 

Noor mengungkapkan, modus para tersangka adalah memalsu LPJ dan menentukan besaran tarif perjalanan dinas tidak sesuai fakta. Apalagi, pengelolaan dana perjalanan dinas diatur secara otonom di setiap satuan kerja (satker). Namun, kebijakan otonom itu justru mengakibatkan penyimpangan penggunaan anggaran. Keuangan negara dirugikan hingga Rp 4 miliar.

 

Mantan Kepala Kejati Gorontalo itu menambahkan, Amat Sukur ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang mencairkan dana. Sedangkan Sulaiman terlibat karena ikut berperan dalam memverifikasi LPJ perjalanan dinas. "Pekan depan mereka akan diperiksa sebagai tersangka," katanya.

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close