Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 06:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang perjalanan dinas. Mereka dianggap berperan terhadap bocornya dana dan verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. "Ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jumat (21/10). Tiga pegawai itu adalah Kepala Bagian Keuangan Biro Umum KLH Amat Sukur, Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH Sulaiman, dan mantan Asisten Departemen Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi 2 Biro Umum KLH Puji Hastuti. Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Noor mengungkapkan, modus para tersangka adalah memalsu LPJ dan menentukan besaran tarif perjalanan dinas tidak sesuai fakta. Apalagi, pengelolaan dana perjalanan dinas diatur secara otonom di setiap satuan kerja (satker). Namun, kebijakan otonom itu justru mengakibatkan penyimpangan penggunaan anggaran. Keuangan negara dirugikan hingga Rp 4 miliar.
Mantan Kepala Kejati Gorontalo itu menambahkan, Amat Sukur ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang mencairkan dana. Sedangkan Sulaiman terlibat karena ikut berperan dalam memverifikasi LPJ perjalanan dinas. "Pekan depan mereka akan diperiksa sebagai tersangka," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
BERITA LAINNYA
- Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
Selasa, 26 November 2024 – 15:30 WIB - Humaniora
Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Selasa, 26 November 2024 – 15:23 WIB - Hukum
Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 14:10 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB