Korupsi Politik Masuk Revisi UU Tipikor
Jumat, 27 Mei 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/05), menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Pencegahan Korupsi Melalui Pengaturan Korupsi Politik dalam Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)", di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, FGD tersebut dilakukan karena melihat belum adanya instrumen yang dapat mencegah korupsi politik, yang menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sejak berlakunya UU Tipikor maupun UU KPK, korupsi politik belum secara tegas diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini menyebabkan partai politik dan pengurusnya cenderung tidak tersentuh oleh peraturan perundang-undangan Tipikor," ujar Johan.
Ketua KPK Busyro Muqoddas yang membuka kegiatan FGD ini, memaparkan sejumlah latar belakang pentingnya korupsi politik dimasukkan dalam draft Revisi UU Tipikor. Menurutnya, ada 8 (delapan) temuan kelemahan peraturan perundang-undangan dalam kajian KPK tentang pendanaan parpol. Di antaranya, adanya multitafsir batas maksimum sumbangan yang dikeluarkan oleh perseorangan atau perusahaan pada parpol, tidak adanya batasan sumbangan yang berasal dari anggota dan calon yang diusung oleh parpol, serta tidak jelasnya batasan pengertian perusahaan yang dapat memberikan sumbangan kepada parpol dan atau calon.
Hal lain menurut Busyro, adalah lemahnya sanksi atas kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana yang berasal dari APBN/APBD, serta lemahnya sanksi atas kewajiban membuat pembukuan, memelihara data penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, dan terbuka pada masyarakat. Temuan lain yakni menyangkut tidak diaturnya sanksi atas ketidakpatuhan peserta pemilu yang tidak terpilih atas kewajiban menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak adanya peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol di luar dana kampanye dan bantuan APBN/APBD, serta tidak adanya batasan maksimal pengeluaran dana oleh parpol dan atau calon.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/05), menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Pencegahan Korupsi Melalui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
Sabtu, 16 November 2024 – 10:05 WIB - Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
Sabtu, 16 November 2024 – 06:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas
Sabtu, 16 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Garuda Dicukur Samurai Biru, Shin Tae Yong Singgung Pemain Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 05:46 WIB