Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman menyerahkan uang denda dan pengganti Rp 3,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut langsung diserahkan KPK ke kas negara.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dalam kasus itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Pidana denda dan pengganti itu dibayar dengan cara mencicil sebanyak sebelas kali.
Uang denda dan pengganti Fathor saat ini sudah lunas.
KPK juga bakal menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini.