Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun
Kamis, 29 Maret 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Herman Felani. JPU KPK meyakini aktor era 1980-an itu bersalah karena korupsi.
Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007. Menurut JPU, Herman tak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga pihak lain.
Karenanya JPU menganggap perbuatan Herman itu telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Herman Felani bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama enam tahun," kata Supardi saat membacakan petitum tuntutan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Humaniora
Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
Selasa, 19 November 2024 – 09:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB