Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka
Untuk diketahui, Kejari Kota Bogor telah menetapkan lima tersangka yang kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor. Mereka adalah, KY seorang PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Direktur CV Mayapersada, J dan Direktur CV Cipta Sarana Utama, SN yang keduanya adalah konsultan pengawas, serta Direktur Utama PT. Indotama Anugrah, BR dan Direktur Utama PT Satria lestari Graha, JM yang berperan sebagai kontraktor.
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,4 miliar dari nilai proyek Rp3,1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31 99 yang di perbaharui junto UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP primernya, subsidarnya pasal 2 junto 55. Kelimanya terancam minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/c)