Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Parsaulian Siregar diminta membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholidah Lubis, yakni sebesar Rp 112 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Namun, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," jelas Nazir.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 311,99 juta, tetapi dari fakta-fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152.180.000.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU Kejari Medan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
"Kami berikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis ini," papar Hakim Ketua M Nazir di hadapan terdakwa yang tampak tertunduk.(ant/jpnn)