Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Sebagai State Organized Crime

Rabu, 08 Desember 2010 – 00:00 WIB
Korupsi Sebagai State Organized Crime - JPNN.COM

“Harus ada niat jahat. Apakah ada niat jahat, ini yang kita cari. Kami bekerja secara profesional dan tidak main-main dengan amanat," katanya.

Ini memang pernyataan aparat hukum yang paling ajaib. Sejak kapan aparat hukum berkutat di masalah “niat jahat” pelaku korupsi? Mendeteksi “niat” itu kan 100 persen kewenangan Malaikat? Lagi pula, pelaku korupsi itu kan beda dengan tindak kriminal biasa?

Orang kalau mau korupsi sudah pasti niatnya baik. Buat menyenangkan keluarga, selingkuhan, teman, orang-orang separtai, atau orang lain yang membantu melakukan korupsi.

Tapi kalau memang mau sungguh-sungguh melihat niat jahat di balik skandal Centurygate, sebagaimana pengadilan sering bisa membuktikan “pembunuhan berencana”, KPK sebenarnya bisa melihat bukti-bukti yang sudah lama mereka miliki. Misalnya, Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, “kunci” pembuka brankas BI yang ditandatangani Presiden Yudhoyono.

Coba baca Pasal 29 yang berbunyi: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Apa maksud kata-kata “tidak dapat dihukum” dalam pasal itu? Memangnya mau berbuat apa? Lagi pula, menurut undang-undang, kalau memang mau, Gubernur BI kan bisa melakukan kebijakan moneter seperti bailout? Kenapa harus minta Perppu? Tapi kalau bukan pihak BI yang minta Perppu, lalu siapa? Dari sini KPK bisa mengejar pelaku sesungguhnya…

Kalau melihat skandal Centurygate, juga kasus mafia pajak yang pionnya Gayus, korupsi di Indonesia memang telah menjadi state organized crime (kejahatan negara yang terorganisasi).

Artinya, kejahatan korupsi dilakukan secara gotong-royong. Mulai dari pejabat pemerintah pembuat kebijakan (criminal policy), pelaksana di lapangan, pengawas, aparat hukum dan pihak swasta yang dijadikan tameng apabila kemudian terbongkar.

KORUPSI sudah lama menjadi kejahatan paling dibenci rakyat Indonesia. Karena gara-gara korupsi, bangsa Indonesia yang oleh Allah Azza Wa Jalla dikaruniai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close