Koruptor Alquran Ini Ternyata Punya Rumah Baru
jpnn.com - CIBINONG - Mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar ternyata tak lagi mendekam Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran itu kini menjadi warga Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor alias Lapas Pondok Rajeg.
Menurut Kalapas Sudjongo, kader Partai Golkar itu sudah beberapa bulan terakhir mendekam di Pondok Rajeg. “Dari Lapas Cipinang dikirim ke sini,” terangnya, Minggu (27/12).
Ia menerangkan, pemindahan Zulkarnaen atas rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Ham. Meski demikian, Sudjongo tak menjelaskan lebih jauh alasan dari kebijakan instansi pimpinan Menteri Yasonna Laoly tersebut.
Yang jelas, lanjutnya, tidak ada perlakuan istimewa untuk bekas anggota komisi agama DPR itu di Pondok Rajeg. Dari makanan hingga perlakukan disamakan dengan napi umum.
Pada tahun 2013, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. (azi/c/dil/jpnn)