Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP

Rabu, 08 Januari 2025 – 03:43 WIB
2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP - JPNN.COM
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada dua personel polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu berinisial DW dan RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ucapnya.

Dua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, dalam prosesnya, mereka telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang disangkakan kepada DW adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan RP disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Erdi menambahkan bahwa kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Dua orang polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP mendapat sanksi demosi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News