Koruptor Bisa Tiru Modus Anggoro W
Sabtu, 08 Agustus 2009 – 12:10 WIB
"Kalau format seperti ini diterima sebagai alat bukti yang cukup dan tunggu satu bukti lagi, maka bisa ditetapkan tersangkanya. Anda bayangkan, begitu mudahnya untuk melakukan serangan balik ke KPK. Para koruptor bisa memanggil komisioner (pimpinan KPK, red), mengaku pernah memberikan uang, direkam. Ini bisa ditiru oleh para koruptor yang lain. Kalau seperti ini, KPK mudah roboh," ujar Zaenal Arifn Mochtar dalam diskusi bertema 'KPK Terguncang' di Jakarta, Sabtu (8/8).
Dia menilai, langkah Antasari yang menemui Anggoro di Singapura, merupakan langkah yang cukup aneh. Di pasal 36 dan 65 UU KPK ditegaskan, pimpinan KPK bersifat kolektif dilarang menemui tersangka korupsi atau pun pihak lain yang terkait. Ancaman bagi pelanggarnya adalah lima tahun penjara. Anehnya, Antasari malah bertindak sebagai penyelidik tunggal menemui Anggoro di Singapura. "Langkah Antasari tidak obyektif. Dia melakukan tindakan yang sangat subyektif, karena dilakukan sendirian," ujar Zaenal. (sam/JPNN)