Koruptor Buku Dituntut 1,6 Tahun Penjara
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Terdakwa pengadaan buku bahasa Lampung yang merugikan negara sebesar Rp586 juta dituntut satu tahun enam bulan penjara. Mereka adalah PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Disdik Lamteng) Suwoko; Direktur CV Buyut Bersaudara Herid Paramuda; Sofyan Rozi, direktur CV Prima Mandiri; dan Amir Rumsyah, direktur CV Mugi Unyi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Lucky menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya kemarin (18/12).
Dilanjutkan, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti. Terdakwa Herid Paramuda dan Amir Rumsyah dibebani uang penggati masing-masing Rp5 juta. ’’Jika dalam waktu satu bulan tidak mengembalikan kerugian negara, diganti penjara selama 10 bulan,” paparnya.
Sedangkan terdakwa Sofyan Rozi dan Suwoko dibebani uang pengganti Rp576 juta.
"Jika tak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita. Jika tak mencukupi, diganti pidana selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim Nelson Panjaitan menanyakan kepada terdakwa.
"Bagaimana terdakwa?” ujarnya. Para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pleidoi). "Kami akan ajukan pembelaan,” ucap Suwoko.