Koruptor Dana Penyelidikan Kejaksaan Dijebloskan ke Lapas Abepura
jpnn.com - JAYAPURA - Mantan bendahara Kejaksaan Negeri Wamena Firman Rahman dijemput paksa di rumahnya di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dian Frits Nalle mengatakan, penahanan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran penyelidikan tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 3,5 miliar itu dilaksanakan pada pukul 01.00 WIT di Entrop.
Setelah dijemput aparat Kejari Wamena di rumahnya, Firman langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani hukumannya yang diketahui hasil vonisnya telah dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan hasil kasasi dari Firman sendiri.
"Kami mengeksekusi Firman berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung pada 22 Juni 2015. Firman divonis pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos (Grup JPNN.com) via selulernya, Kamis (13/8).
Frits mengatakan, pihaknya baru mengeksekusi Firman karena keterlambatan surat putusan dari MA, yang turun ke Kejari Wamena untuk melakukan eksekusi terhadap firman. Surat tersebut baru diterima oleh Kejari Wamena pada 5 Agustus lalu, sehingga baru saat ini pihaknya melakukan penangkapan tersebut
"Kami baru menerima surat putusan terkait status Firman pada 5 Agustus 2015, sehingga baru saat ini kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,"katanya
Selain itu, Frits juga menghimbau agar terpidana lainnya dalam kasus penyalahgunaan anggaran penyelidikan, yakni I Putu Suarjana untuk segera menyerahkan diri. Putu adalah mantan Kajari Wamena yang telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini, dan sampai saat ini pihaknya masih mencari pria yang merupakan mantan Kajari Wamena tersebut.
Sebelumnya, I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura, dalam upaya bandingnya, Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi 6 tahun.