Korwil Honorer K2 Anggap Sistem Kontrak PPPK Sangat Merugikan, Sadis
jpnn.com, JAKARTA - Aturan sistem kontrak kerja PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagaimana tertera dalam surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK dari Menkeu Sri Mulyani tertanggal 27 Desember 2019, dinilai merugikan honorer K2. Pasalnya, ada ketentuan perpanjangan masa kerja setiap tahunnya.
"Kalau tiap tahun diperpanjang berarti tiap tahun kami dalam rasa waswas. Sebab, bisa saja kontrak kerjanya diputus," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Selasa (14/1).
Ahmad yang lulus seleksi PPPK tahap I 2019 ini menambahkan, meski ada kesempatan ikut tes lagi bila kontrak tidak diperpanjang, tetapi justru membunuh honorer K2. Lantaran jika lulus tes lagi, masa kerja yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
"Ini aturan mainnya sadis dan sangat merugikan. Kami kan tidak tahu apakah masa kerja akan diperpanjang atau tidak. Apalagi pemerintah hanya menetapkan standar minimal masa kerja satu tahun, setelah itu tergantung pimpinan instansi," terangnya.
Terpisah, Sunandar, guru honorer K2 Kabupaten Pati yang tidak lulus PPPK jadi pesimistis membaca surat Menkeu dimaksud.
PPPK hanya bisa bernapas lega sesaat karena masa pengabdiannya diperhitungkan. Namun, setelah bekerja, kondisi itu bisa berubah menjadi kecemasan. Ketika, kontraknya tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak lagi bekerja dan masa kerjanya hilang.
"Memang dikasih kesempatan ikut tes lagi tetapi kekhususan honorer K2 hilang. Semua dihitung seperti PPPK umum. Saya kok jadi bersyukur ya enggak lulus PPPK karena ngeri juga lihat aturannya," tandasnya.
Saat ini Sunandar yang juga koordinator honorer K2 Kabupaten Pati berharap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa segera dibahas agar mereka tidak perlu lagi ikut tes PPPK.