Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korwil Honorer K2 Jatim Gulirkan Syarat Ganti Rugi

Senin, 24 Desember 2018 – 14:03 WIB
Korwil Honorer K2 Jatim Gulirkan Syarat Ganti Rugi - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengaku mau saja bila dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemerintah.

"Kalau saya secara pribadi mau saja jadi PPPK. Asal masa pengabdian saya yang sudah belasan tahun dirapel. Kalikan berapa tahun kami mengabdi dan samakan gaji serta tunjangan-tunjangan sebagai PNS," katanya kepada JPNN, Senin (24/12).

Artinya gaji PNS sebulan berapa kemudian kalikan sekian tahun. Dan gaji honorer misalnya Rp 500 ribu per bulan. Gaji PNS Rp 8 juta plus tunjangan. Berarti ada selisih Rp 7,5 juta.

"Nah itu kalikan masa pengabdian 30 tahun, maka kami dengan senang hati dijadikan PPPK. Anggap saja sebagai sangu di hari tua," ucapnya.

Kalau tidak bisa memenuhi itu, lanjutnya, jangan harap honorer mau dijadikan PPPK. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada menteri terkait untuk membahas revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, surat tersebut tampaknya tidak bertaji karena sampai sekarang tidak direalisasikan.

"Untuk apa Surpres itu. Apa hanya sekadar surat perintah saja tanpa dilaksanakan. Tanpa ditindaklanjuti Di mana wibawa pemerintah kalau seperti ini. Berarti Surpres-surpres yang lain boleh dong dilanggar," sergahnya.

BACA JUGA: Silakan PPPK untuk Jalur Umum, K2 Tunggu Revisi UU ASN

Dia menambahkan, sudah 1,5 tahun honorer K2 menunggu tindak lanjut surpes tersebut. daftar inventarisir masalah (DIM) untuk revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diserahkan.

Korwil Honorer K2 Jatim Eko Mardiono mengaku mau diangkat menjadi PPPK asalkan mendapatkan ganti rugi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News