Kosmetik, Herbal dan LHE Masuk Perlindungan
Rabu, 26 Mei 2010 – 10:25 WIB
Menurut Mari, dalam peraturan tersebut dimasukkan sebanyak 41 harmonize system (HS) dari tiga produk yaitu kosmetika, obat tradisional dan herbal, dan lampu hemat energi (LHE).
Rinciannya yaitu tujuh pos tarif (HS) untuk produk obat tradisional dan herbal, 33 HS untuk produk kosmetik, dan satu HS untuk LHE. Berdasarkan peraturan tersebut, seluruhnya tidak bisa diimpor secara bebas kecuali melalui lima pelabuhan yang telah ditentukan, yaitu Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar; Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang; dan Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, dan seluruh bandara internasional di Indonesia.