Kota Pekalongan tanpa Gugatan, Jago PDIP-PKB Segera Ditetapkan
jpnn.com - KOTA - Berbeda dengan beberapa daerah lainnya, tahapan Pilkada Kota Pekalongan berlangsung dengan mulus tanpa ada gugatan dari pasangan calon. Karena itu, KPU Pekalongan rencananya akan melakukan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih hari ini, Selasa (22/12).
Kepastian penetapan paslon terpilih sesuai jadwal diputuskan usai tidak adanya gugatan terkait hasil Pilwalkot Pekalongan di MK. Sejak diberi waktu 3 x 24 jam untuk pengajuan gugatan ke MK, dan berakhir pada Minggu (20/12) pukul 11.30 WIB, tidak ada satupun gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Kota Pekalongan.
"Sudah kami tanya ke MK, ternyata tidak ada gugatan untuk Pilwalkot Pekalongan yang masuk di MK. Sehingga sesuai dengan tahapan dalam undang-undang, besok (hari ini) akan tetapkan pasanga terpilih," terang ketua KPU Pekalongan, Basir, Senin (21/12).
Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan akan menetapkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak adalah Alf Arslan Djunaid-Saelany Machfudz (Alex-Sae) yang diusung PDIP bersama PKB. Mereka akan ditetapkan sebagai calon terpilih di Aula KPU dengan disaksikan oleh tim kampanye, pimpinan parpol, forum pimpinan daerah dan istansi terkait.
Usai penetapan, KPU juga akan segera mengurus peresmian paslon terpilih. KPU, kata Basir, akan berkoordinasi dengan Sekwan dan Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Pekalongan terkait berkas yang harus dilengkapi untuk dikirim ke Gubernur serta Kemendagri guna mendapatkan pengesahan.
"Maksimal tiga hari kami akan urus peresmian. Mudah-mudahan, tanggal 23 Desember nanti kami sudah bisa menyiapkan seluruh berkasnya, dan kemudian berkoordinasi untuk segera dikirim ke Gubernur dan Kemendagri. Sedangkan untuk waktu pelatikan, kami akan menunggu keputusan dari Kemendagri," jelas Basir. (nul/dil/jpnn)