Kotak Suara akan Dibuat dari Plastik, Tinta dari Bahan Organik
Rabu, 03 Juli 2013 – 20:18 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah memertimbangkan perubahan beberapa spesifikasi logisitik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Bilik suara kemungkinan akan terbuat dari bahan kardus. Kemudian kotak suara dari bahan plastik, sementara untuk tinta sebagai tanda seseorang telah mencoblos, kemungkinan penggunaan bahan organik. Misalnya terkait kebijakan menggunakan kotak suara berbahan plastik, menurut Komisioner KPU Arief Budiman, pemikiran tersebut didasari dua faktor utama. Bahwa biaya pembuatannya jauh lebih murah. Kemudian jika digunakan di daerah-daerah kepulauan, lembaran suara tetap aman meski kotak terkena air.
“Kotak suaranya juga masih kami pertimbangkan apakah akan menggunakan bahan yang transparan, agar bisa dilihat oleh semua pemilih yang ada, atau kotak yang agak buram sedikit. Jadi intinya KPU mencanangkan pelaksanaan Pemilu 2014 bisa berbiaya murah, namun tetap dengan kualitas yang prima. Minimal untuk beberapa logistik, paling tidak bisa bertahan minimal untuk dua kali pemilihan. Yaitu Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7).
Pemikiran ini dicanangkan bukan tanpa alasan. Sebagai contoh menurut Arief, logitik dari Pemilu 2009 atau 2004 lalu banyak yang rusak karena ketiadaan anggaran perawatan. Selain itu biaya tempat penyimpanan juga terbilang sangat mahal. Seperti di Surabaya, ada tempat yang biaya penyimpanan logistik pemilu mencapai Rp 100 juta/tahun.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah memertimbangkan perubahan beberapa spesifikasi logisitik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
Jumat, 27 September 2024 – 00:03 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB