Kowani Melaporkan FPI dan Alumni 212 ke KPAI
jpnn.com, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaporkan FPI, GNFMUI, Alumni 212 dan koordinator aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila Edy Mulyadi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kowani memandang ormas tersebut dan Edy diduga melakukan pelanggaran hukum pelibatan anak dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.
Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani Khalilah menjadi pihak yang melaporkan dan diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra.
Khalilah menilai adanya pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu.
Berdasarkan undang-undang, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.
Kowani juga mengingatkan dalam waktu dekat akan ada Pilkada Serentak 2020 yang sangat rentan dengan eksploitasi anak.
"Untuk itu kami melaporkan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera," kata Khalilah.
Selain itu, Khalilah menilai pandemi Covid-19 masih terus menghantui dunia. Sementara anak-anak dianggap sebagai kelompok paling rentan sebagai kurir penyakit menular tersebut.