KPA Curiga Ada Cincai-cincai
Kamis, 11 April 2013 – 07:54 WIB
Kedua, lahan PTPN II saat ini kebanyakan dulunya merupakan tanah adat, yang disewa Kolonial Belanda untuk perkebunan, dengan akta konsesi. Setelah merdeka, mestinya tanah itu dikembalikan ke rakyat. Tapi nyatanya, malah dijadikan lahan HGU PTPN II.
Nah, Iwan menyarakan Komisi A DPRD Sumut, sebelum mengambil langkah pencarian penyelesaian masalah, harus dipastikan dulu, lahan yang di atasnya sudah ada rukonya itu, masuk tipologi sengketa yang mana.
"Komisi A DPRD Sumut harus mendorong dilakukan pemetaan, mana lahan yang dulunya akta konsesi, dan mana yang land reform," kata dia.