KPA Desak Polda Ubah Model Penanganan
Jumat, 08 Juni 2012 – 07:35 WIB
KPA mendesak Kapolda Sumut Irjen (Pol) Wisjnu Amat Sastro untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dan mengubah pola penanganan konflik tanah. Dikatakan Iwan, konflik tanah merupakan persoalan perdata. Jika aparat kepolisian bertindak semena-mena, maka konflik bakal makin tajam.
Kepolisian diminta untuk mengacu pola penanganan sebagaimana sudah tertuang dalam MoU antara kepolisian dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2007. "Yakni model penanganan dengan mengedepankan mediasi," ujar Iwan Nurdin. (sam/jpnn)