KPA Kecam Polda Sumut
Kapuspen Kejagung Tony Spontana menjelaskan, Abdillah dan Handoko datang memenuhi panggilan.
Untuk tersangka Abdillah, Tony menjelaskan, pemeriksaan terkait kronologis terjadinya persetujuan perubahan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu Perumka) dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK) oleh Pemko Medan.
Sedang kepada Handoko, penyidik meminta keterangan seputar kronologis permohonan hingga terjadinya persetujuan perubahan kepemilikan HGB dimaksud.
"Serta bagaimana perusahaan Tersangka mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan HBG Tanah milik PT. Kereta api Indonesia tersebut," ujar Tony.
Seperti diketahui, selain Abdillah dan Handoko, satu lagi tersangka kasus ini adalah Rahudman Harahap, yang juga mantan walikota Medan. (sam/jpnn)