Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPAI Belum Puas dengan Perppu Perlindungan Anak

Jumat, 27 Mei 2016 – 14:34 WIB
KPAI Belum Puas dengan Perppu Perlindungan Anak - JPNN.COM
Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyambut positif  diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, upaya pemerintah yang memasukkan sanksi kebiri layak diapresiasi.

"Kenapa harus dikebiri, karena pelaku pelecehan seksual ini mengakibatkan korbannya menderita secara psikis dan fisik. Oleh karena itu, kami mendukung. Penyebab pelecehan seksual anak kan karena tidak adanya regulasi dan sanksi untuk membuat jera," kata Erlinda di kawasan Jalan Suryo, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Menurutnya, memang upaya penindakan dengan cara kebiri tidak berprikemanusiaan. Namun, mau tidak mau diberlakukan karena hingga saat ini, upaya preventif tidak mengurangi jumlah kasus pelecehan seksual.

Belum lagi, sulitnya memidana pelaku pelecehan seksual dalam proses penegakan hukum. Kesulitan terjadi karena terkadang polisi harus meminta keterangan dari korban, yang notabenenya masih di bawah umur. 

"Di sini adalah susahnya korban bersaksi dan alat bukti lainnya. Korban kurang dari lima tahun bagaimana dia menceritakan kronologi kejadian. Seharusnya untuk korban di bawah umur harus diberikan dispensasi dibanding proses hukum pidana lainnya," ujarnya.

Perppu ini dianggap belum cukup. Karena menurut Erlinda masih banyak celah dalam Undang-undang perlindungan anak yang justru tidak melindungi anak. Salah satunya yaitu, ketika anak korban pelecehan seksual melaporkan tindak pidana tersebut, yang disulitkan justru si pelapor. Terutama saat proses visum.

"Contoh kalau anak melaporkan tindak pidana seksual, pasti polisi minta visum. Nah, visum ini harus bayar lagi di rumah sakit. Pada tahapan ini saja, penderita banyak mengurungkan niatnya untuk melaporkan hal itu. Apalagi rata-rata korban pelecehan seksual didominasi sama masyarakat kecil," imbuh Erlinda.

Oleh karena itu, banyak yang harus dievaluasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia meminta, agar semua pihak melihat permasalahan anak ini dengan jernih dan baik. (Mg4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News