KPAI Buka Posko Pengaduan PPDB 2020, Ini Nomor Kontaknya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Langkah ini dilakukan KPAI menyusul keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) meluncurkan kalender pendidikan TA 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Itu artinya, tidak ada perubahan tahun ajaran baru dan PPDB akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan yaitu Juni 2020.
"Dalam situasi Pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumunan massa pendaftar seperti kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya, protokol kesehatan harus diterapkan," ucap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (27/5).
Nah, sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, maka dalam pelaksanaan PPDB 2020 KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir.
Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa sarana seperti Email : pengaduan@kpai.go.id, WA : 0821-3677-2273, FB : kpai_official, IG : kpai_official dan Twitter : @kpai_official.
Retno menyebutkan, tahun 2019 banyak para orang tua calon pendaftaran berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal.
Padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran tetapi jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80% dari daya tampung sekolah.