KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif. Menyusul mencuatnya kasus di SMK 2 Padang.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, kepala dinas dalam waktu dekat mengirimkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK, yang dikelola provinsi.
Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi.
Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.
"Langkah Kadisdik Sumbar ini layak diapresiasi karena langsung bergerak," kata Retno di Jakarta, Selasa (26/1).
KPAI berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak-hak anak sebagai diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Apalagi banyak survei dan penelitian yang memberikan fakta lapangan bahwa terjadi praktik-praktik intoleransi di sekolah, di berbagai daerah," ujarnya.
Retno memaparkan, penelitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, di antaranya Setara Institute dan Wahid Institute.